Somasi Ketiga Dilayangkan! PPP TPA Darul-Qur'an Bawan Ultimatum PT Asdal Prima Lestari, Ini Jejak Sejarah Komitmen Sejak 1998
Targetinvestigasi.site
SUBULUSSALAM -Konflik antara masyarakat Kampong Bawan dengan PT Asdal Prima Lestari memasuki babak baru. Panitia Pengurus Pembangunan (PPP) TPA Darul-Qur'an Kampong Bawan, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam resmi melayangkan Surat Somasi Ketiga dan Peringatan Terakhir, Rabu, 21 Oktober 2026.
Surat tersebut diserahkan langsung dan diterima oleh perwakilan perusahaan PT Asdal Prima Lestari, Joni Lingga selaku security yang piket hari ini.
Ketua PPP TPA Darul-Qur'an, Ramayana Maha, didampingi Sekjen Bahuddin Padang, Humas Adi Gunawan Laesna, Dewan Teknis Insap Pardosi, dan Bendahara Andi Ahmad Yani menjelaskan, somasi ketiga ini telah ditembuskan ke sejumlah instansi penting.
"Kami sudah menyerahkan surat tembusan ke Walikota Subulussalam, Kapolres Subulussalam, Ketua DPRK dan Ketua Komisi B DPRK Subulussalam, Kantor Camat Sultan Daulat yang diterima langsung oleh Kasubag Keuangan Evaluasi dan Program Raja Aman SH, Kapolsek Sultan Daulat, Koramil Sultan Daulat, dan Kepala Mukim," jelas Humas Adi Gunawan laesna.
Dalam surat tersebut, PPP TPA menegaskan ini adalah somasi ketiga dan peringatan terakhir agar manajemen perusahaan dapat menyelesaikan persoalan secara musyawarah yang baik.
"Kami ingin solusi yang baik, mediasi yang baik, karena selama ini Desa Bawan hubungannya dengan perusahaan baik-baik saja," tegas Ketua PPP TPA Ramayana Maha
Rama Yana Maha , mengatakan kepada media bahwa pihak perusahaan beralasan CSR tidak terbayarkan.
Alasannya disebut karena surat pernyataan pemasangan tanda batas dalam perjanjian permohonan pemisahan sertifikat belum ditandatangani oleh Pj Kepala Kampong Bawan. Pihak perusahaan juga menyebut urusan tersebut berkaitan dengan pemilik lahan bernama Jaya dan Pak Bako.
Jejak Sejarah Komitmen Sejak 1998
Dalam kesempatan itu, PPP TPA juga membeberkan jejak sejarah komitmen PT Asdal Prima Lestari kepada masyarakat Bawan
Pada tanggal 1 Oktober 1998, PT Asdal Prima Lestari telah berjanji kepada tokoh-tokoh masyarakat dan Kepala Desa Bawan untuk setiap bulannya membayar honorarium guru pengajian Desa Bawan selama perusahaan tersebut ada.
MoU tersebut ditandatangani oleh Kepala Desa Bawan saat itu, Zainal Kombih dan Pimpro PT Asdal Prima Lestari Dali, beserta Wa. Pimpro Ir. R. Tampubolon dan Humas Lebo Suprapto.
Ditambahkan Sekjen Bahudin Padang, pembayaran di tahun 1998 per bulannya saat itu adalah Rp 300 ribu per bulan selama kurang lebih 7 tahun hingga tahun 2005.
"Di tahun 2005, Kepala Desa Bawan Jamaluddin Maha bersama tokoh dan masyarakat Bawan memohon agar ditambah pembayarannya melalui mediasi yang panjang dan dikabulkan manajemen perusahaan, sehingga ditambahkan Rp 200 ribu. Maka berjalanlah Rp 500 ribu per bulan selama 16 tahun lamanya," jelas Bahudin.
Andi Ahmad Yani selaku Bendahara Kas menyambung cerita tersebut.
"Selama 16 tahun itu, tepat di tahun 2022 kalau tidak salah ingat November 2022 masa Pak Geuchik Irwan Dianto memberikan dukungan penuh kepada PPP TPA Darul-Qur'an untuk estafet pengurus melanjutkan perjalanan sejarah tersebut. Dan Alhamdulillah April 2024 PT Asdal Prima Lestari merealisasikan dari Rp 500 ribu menjadi Rp 5 juta per bulan pembayaran guru TPA dan sudah berjalan selama 3 tahun ini dari April 2022 sampai 2026," pungkas Andi Ahmad Yani.
Kini masyarakat menunggu itikad baik dari manajemen PT Asdal Prima Lestari untuk menyelesaikan hak guru ngaji yang sudah tertunda sejak Agustus 2026.
JM
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Related Articles