Sekdes Lueng Kuli Lengkapi Berkas Pengaduan di Ombudsman Aceh, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Maladministrasi

Sorotan 10 Oct 2026 17:04 • 3 min read • 316 views • By Riki Iswandi

Share berita ini

Sekdes Lueng Kuli Lengkapi Berkas Pengaduan di Ombudsman Aceh, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Maladministrasi
#hukum

Target Investigasi 

BIREUEN —
Perjuangan Yusrizal, mantan sekretaris desa (sekdes) atau keurani Gampong Lueng Kuli, Kecamatan Peusangan Selatan, Kabupaten Bireuen, untuk mencari keadilan atas pemberhentian dirinya dari jabatan perangkat desa terus berlanjut. Kali ini, Yusrizal memasuki tahapan pelengkapan berkas pengaduan di Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Aceh.

Didampingi kuasa hukumnya, Ishak, S.H., Yusrizal melengkapi berkas pengaduan tersebut sebagai bagian dari upaya meminta pemeriksaan terhadap proses pemberhentian dirinya yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam keterangannya di hadapan tim yang menangani pemeriksaan pokok perkara di Ombudsman Aceh, Ishak, S.H., menegaskan bahwa pihaknya menyoroti dugaan maladministrasi dalam proses pemberhentian kliennya sebagai perangkat desa.

Menurut Ishak, pemberhentian Yusrizal perlu ditelaah secara menyeluruh, terutama terkait dasar hukum, prosedur, serta alasan yang digunakan oleh geuchik dalam mengambil keputusan tersebut.

“Kami menilai pemberhentian klien kami patut diperiksa secara serius. Jangan sampai seorang perangkat desa diberhentikan tanpa dasar dan prosedur yang jelas. Setiap keputusan pejabat pemerintahan harus memiliki landasan hukum dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Ishak.

Ia menjelaskan bahwa pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, menurutnya, keputusan pemberhentian tidak semestinya dilakukan secara sewenang-wenang tanpa alasan yang sah serta prosedur yang sesuai.

Ishak juga mempertanyakan dasar pemberhentian Yusrizal. Menurut pihaknya, kliennya diberhentikan tanpa adanya kesalahan yang jelas sebagaimana yang mereka ketahui. Kondisi tersebut menjadi salah satu pokok persoalan yang dimintakan pemeriksaan melalui Ombudsman Aceh.

“Persoalan ini bukan semata-mata tentang jabatan, melainkan juga menyangkut kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak seseorang. Kami berharap Ombudsman Aceh dapat memeriksa seluruh dokumen, menelaah prosedur pemberhentian, serta menilai apakah tindakan tersebut telah sesuai dengan ketentuan administrasi pemerintahan,” ujarnya.

Tempuh Jalur Pengaduan untuk Mencari Kepastian Hukum

Pelengkapan berkas pengaduan ini menjadi bagian dari langkah Yusrizal untuk memperoleh kejelasan atas keputusan pemberhentian dirinya. Melalui mekanisme pengawasan pelayanan publik, pihak pengadu berharap seluruh proses yang dipersoalkan dapat diperiksa secara objektif dan profesional.

Bagi kuasa hukum Yusrizal, pemeriksaan oleh Ombudsman menjadi penting untuk memastikan bahwa penyelenggaraan pemerintahan di tingkat gampong tetap berjalan sesuai dengan prinsip legalitas, transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.

Ishak menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal pengaduan tersebut sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Ia berharap persoalan ini tidak berhenti pada kelengkapan administrasi semata, tetapi juga mendapatkan penilaian yang objektif berdasarkan fakta dan dokumen yang disampaikan.

Menurutnya, perangkat desa memiliki peran penting dalam pelayanan masyarakat. Oleh karena itu, proses pemberhentian perangkat desa harus dilaksanakan secara tertib dan sesuai aturan agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun ketidakpastian dalam penyelenggaraan pemerintahan gampong.

Perkembangan pengaduan tersebut kini menjadi perhatian pihak pengadu yang berharap Ombudsman Aceh dapat menelaah dugaan maladministrasi berdasarkan kewenangan, prosedur, serta bukti-bukti yang tersedia.

Prinsipnya, setiap keputusan pemberhentian perangkat desa harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Kepastian hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik merupakan hal penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan gampong.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Target Investigasi