Rugian Negara Rp585 Juta Kades Pematang Ditangkap Polres Lampung Selatan
Target Investigasi
Lampung Selatan - Langkah Kepala Desa (Kades) Pematang Baru, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, berinisial Rd alias Cako, resmi terhenti. Ia ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke sel tahanan atas kasus dugaan korupsi dana APBDes tahun 2024.
Penahanan ini dilakukan setelah penyidik mencecar 70 pertanyaan kepada tersangka dalam pemeriksaan maraton yang berlangsung sejak siang hingga pukul 22.00 WIB Jumat malam .(16/10/26).
Kanit Tipikor Polres Lampung Selatan IPDA RIO KUSBIANTORO,SH.,MM, mengungkapkan bahwa tersangka diduga kuat menyelewengkan uang negara ratusan juta rupiah demi kepentingan pribadi.
"Tersangka melakukan penyalahgunaan wewenang. Total kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan mencapai Rp585.665.000," ujar Rio.
Modus kejahatan yang dilakukan terbilang berani. Sang Kades secara sepihak memonopoli seluruh pengelolaan dana desa tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) maupun aparatur desa lainnya, seperti bendahara, saat mencairkan dan menggunakan anggaran.
Untuk mengunci kasus ini, kepolisian telah memeriksa secara intensif 135 orang saksi. Ratusan saksi tersebut meliputi 134 saksi fakta dan satu orang saksi ahli auditor dari Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan.
Polisi juga menyita setumpuk dokumen penting sebagai barang bukti, mulai dari APBDes murni dan perubahan tahun 2024, SK perangkat desa, penetapan nilai Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), hingga bukti transfer dan Laporan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).
Atas perbuatannya menilap uang rakyat, Kades Rd dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup," tegas Rio.
Sementara itu, Kuasa Hukum tersangka, Zulhijar, membenarkan penetapan status dan penahanan kliennya pada malam ini. Meski begitu, ia menyebut kliennya selalu patuh pada prosedur hukum.
"Klien kami sangat kooperatif sejak awal mula proses penyelidikan hingga akhirnya ditahan. Untuk langkah selanjutnya, dan kami akan mencari data data terkait kemana saja alir dana tersebut," kata Zulhijar.
Hendrik
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Related Articles